Tanah Ini Bukan Hasil Rampasan: Noch Sambouw Menyeret Sejarah 1962 ke Hadapan Hakim PN Manado

Kesaksian, dokumen pelepasan hak 1962, dan putusan bebas berulang menampar tudingan penyerobotan, sementara kuasa hukum para terdakwa menguliti kejanggalan sertifikat 1995 di ruang sidang.

Manado, CorongMasyarakat.com ━ Ruang sidang Pengadilan Negeri Manado tak lagi sekadar tempat adu argumen hukum. Ia berubah menjadi lorong waktu. Di sanalah sejarah lama dipaksa bicara—tentang tanah eks eigendom, tentang warisan kolonial, tentang hak yang dilepaskan negara kepada rakyat pada 1962. Saksi lanjut usia yang dihadirkan jaksa membuka satu fakta yang membuat ruang sidang mendadak senyap: lahan yang kini dipersoalkan bukan tanah liar, bukan hasil serobotan, melainkan bekas eigendom Van Hessen yang telah dilepaskan secara resmi kepada masyarakat penggarap pasca-Permesta. Fakta ini bukan bisikan, tapi dokumen—Surat Pelepasan Hak oleh Kepala Biro Agraria atas nama Bupati. Sejarah, sekali lagi, menolak untuk dikubur.

Di titik inilah kuasa hukum para terdakwa, Noch Sambouw, tampil bukan sebagai pembela biasa, melainkan penjaga logika hukum. Dengan tenang namun tajam, ia menguliti satu demi satu kejanggalan: laporan demi laporan yang selalu kandas, putusan bebas yang berulang, hingga absennya satu pun bukti kepemilikan mutlak dari para pelapor. Ia mengingatkan majelis hakim—dan publik—bahwa hukum tak boleh dibangun di atas ingatan selektif. Terlebih ketika pada 1995, puluhan tahun setelah pelepasan hak, tiba-tiba muncul Sertifikat Hak Milik atas nama Mumu Cs. Sertifikat yang lahir terlambat, janggal, dan kini sedang diseret ke terang oleh laporan dugaan pemalsuan dokumen dan pelanggaran administrasi pertanahan. Bagi Sambouw, hukum bukan soal siapa paling keras bersuara, tapi siapa paling jujur pada fakta.

Ketegasan itu pula yang membuat perkara ini terasa lebih besar dari sekadar sidang pidana. Ini tentang keberanian melawan praktik lama yang menukar sejarah dengan stempel. Tentang memastikan masyarakat penggarap tidak kembali menjadi korban atas sertifikat yang dipertanyakan. Dengan latar putusan bebas 1999, proses PTUN yang masih berjalan, serta terdakwa yang tidak ditahan karena dasar hukum yang rapuh, Noch Sambouw dan timnya berdiri di posisi yang memberi harapan: bahwa hukum masih bisa lurus, dan keadilan masih bisa berpihak pada mereka yang benar. Sidang ini bukan akhir—ia adalah alarm keras bagi penegakan hukum pertanahan di Sulawesi Utara, dan mungkin, di negeri ini.

[ Lole ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *