MANADO, CorongMasyarakat.com – Persoalan dugaan aksi penabrakan terhadap seorang petugas sekuriti di kawasan Megamas, Manado, memasuki babak baru. Ayah korban, Hut Kamrin, menyatakan akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum dengan mendampingi putranya, Risky Monigir, melapor ke Polres Manado pada pukul 10.00 WITA, Senin. Langkah itu ditempuh setelah keluarga menilai belum ada permintaan maaf langsung dari pria yang disebut bernama Wiliam dan diidentifikasi sebagai dokter di Siloam Hospital.
“Esok, jam 10 siang, saya dan pengacara akan bawa anak saya Risky Monigir untuk melapor percobaan pembunuhan yang dilakukan pelaku di Polres Manado,” tegas Kamrin, yang juga menjabat Ketua PWI Manado.
Kamrin mengatakan, keputusan menempuh jalur hukum diambil setelah hampir dua hari berlalu tanpa permintaan maaf yang ditujukan langsung kepada keluarga. Ia mengaku semula berharap persoalan tersebut dapat disikapi dengan itikad baik. Namun, karena hal itu belum terwujud, keluarga memilih menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum. Kamrin juga menyebut telah berkonsultasi dengan kantor hukum Alfian Boham, MH, mengenai dugaan tindak pidana yang akan dilaporkan. Menurut dia, dugaan percobaan pembunuhan menjadi salah satu dasar yang perlu dikaji dalam proses hukum.
“Di media sosial, masyarakat pesimistis. Nah, saya punya hak hukum untuk membuktikan bagaimana seharusnya aparat adil mengambil tindakan,” ujar Kamrin, yang juga merupakan Pemimpin Redaksi KOMENTAR.ID. Ia menegaskan, langkah tersebut bukan semata-mata persoalan keluarganya, melainkan juga upaya mendorong penanganan hukum yang objektif tanpa dipengaruhi latar belakang maupun status sosial seseorang.
Sementara itu, Risky menuturkan, insiden tersebut bermula ketika sebuah mobil menabrak traffic cone dan rambu larangan di kawasan Megamas, sekitar pukul 02.00 hingga 03.00 WITA. Saat berpapasan dengan pengemudi di sekitar Cafe Mistik, ia mengaku berusaha menghentikan kendaraan dan meminta pengemudi menurunkan kaca mobil. Namun, menurut Risky, situasi kemudian berubah ketika pengemudi memundurkan kendaraan dan mengarahkannya ke posisi dirinya. Risky mengaku berlari menghindar, tetapi mobil tersebut terus mengejarnya hingga ke sekitar belakang Mie Gacoan dan Hotel Wish Prime.
“Karena dia begitu bertekad menabrak, mobilnya secara brutal menabrak papan petunjuk lalu lintas. Saya terus melaju mencari rekan kerja karena hampir dia tabrak dari belakang,” tutur Risky saat menceritakan kejadian itu di kediaman ayahnya, Sabtu pagi. Ia juga mengatakan, sejumlah sekuriti lain kemudian menghadang kendaraan tersebut di dekat pintu kawasan. Menurut keterangannya, pengemudi sempat menyinggung kemungkinan melaporkan kejadian itu kepada Kapolres dan Kapolda serta mengaku sebagai adik Kapolda. Pernyataan tersebut masih merupakan keterangan korban dan perlu diklarifikasi dalam proses penyelidikan.
Risky menambahkan, pria tersebut mengenakan kaus bertuliskan Siloam dan sempat membicarakan ganti rugi atas kerusakan fasilitas kawasan. Namun, menurut dia, proses tersebut belum berlanjut karena karyawan administrasi yang bersangkutan sudah pulang. Risky juga memperoleh informasi dari pemimpin regunya bahwa seorang perempuan yang disebut sebagai kakak pengemudi sempat datang dan menyampaikan permintaan maaf kepada sekuriti. Adapun mobil listrik merek Denza yang digunakan dalam kejadian itu, menurut Risky, sempat ditinggalkan di depan kawasan Milenium.
Terpisah, Kamrin mendesak manajemen kawasan Megamas agar turut mendorong penyelesaian kasus melalui jalur hukum. Ia meminta dugaan tindakan yang membahayakan keselamatan anaknya tidak berhenti pada persoalan ganti rugi fasilitas. Bagi keluarga, persoalan utamanya adalah dugaan ancaman terhadap nyawa seorang pekerja yang sedang menjalankan tugas. Rencana pelaporan ke Polres Manado pun menjadi langkah awal untuk meminta aparat memeriksa keterangan korban, menelusuri kerusakan fasilitas, mengamankan bukti yang relevan, serta meminta klarifikasi dari pihak yang dilaporkan. Hingga ada hasil penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut, dugaan tindak pidana tersebut tetap harus diuji berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.
(Om Lole)









