SULUT, CorongMasyarakat.com – Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) kembali menegaskan standar dan kriteria bagi calon Penatua serta Diaken dalam pelayanan gereja. Penegasan itu merujuk pada Peraturan Tentang Pelayan Khusus Bab III Pasal 8 Ayat 3, 5, dan 6 beserta penjelasannya, yang menjadi pedoman dalam proses pelayanan dan pemilihan pelayan khusus di lingkungan GMIM.
Ketentuan tersebut menekankan bahwa calon Penatua dan Diaken harus memiliki kehidupan yang mencerminkan nilai-nilai iman Kristen serta mampu menjadi teladan di tengah jemaat. Dalam aturan itu disebutkan bahwa calon pelayan khusus tidak diperkenankan memiliki perilaku seperti berjudi, mabuk, melakukan perzinahan, baku piara, LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender), maupun berstatus cerai hidup.
GMIM juga menegaskan bahwa aturan tersebut bukan sekadar ketentuan administratif, melainkan memiliki dasar teologis yang kuat sebagaimana tercantum dalam sejumlah ayat Alkitab, di antaranya Keluaran 20:14, Ulangan 5:18, 1 Timotius 3:1-13, serta Titus 1:5-9. Dasar-dasar tersebut menjadi pijakan gereja dalam menjaga kekudusan serta kualitas pelayanan jemaat.
Selain aspek moral dan spiritual, aturan itu turut mengatur bahwa bakal calon Penatua dan Diaken tidak boleh sedang menjalani disiplin gerejawi maupun berstatus terhukum atau terpidana. Ketentuan ini dinilai sebagai bagian dari upaya GMIM menjaga wibawa pelayanan gereja sekaligus memastikan para pelayan khusus memiliki integritas di tengah kehidupan bermasyarakat.
Sementara itu, bagi jemaat yang berasal dari denominasi gereja lain dan ingin menjadi calon pelayan khusus di GMIM, diwajibkan telah menerima sidi sekurang-kurangnya enam bulan sebelum pelaksanaan pemilihan. Ketentuan tersebut dikecualikan bagi jemaat yang berasal dari gereja anggota PGI dengan asas yang sejalan dengan GMIM.
Penegasan aturan pelayanan itu berlangsung dalam suasana tertib, lancar, dan penuh makna. Jemaat diharapkan dapat memahami bahwa pelayanan gerejawi bukan hanya tentang keterlibatan organisasi, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral dan spiritual di tengah kehidupan bergereja.
Melalui penegasan tersebut, GMIM menunjukkan komitmennya dalam menjaga kualitas pelayanan, memperkuat kehidupan berjemaat, serta menghadirkan pelayan-pelayan khusus yang mampu menjadi teladan, membawa damai, dan memperkokoh nilai-nilai iman di tengah masyarakat.
[VITA]*







