Teriak – teriak di Tengah Jalan hingga Ditonton Warga, Oknum Keluarga Persit di Manado Dipolisikan atas Dugaan Penganiayaan Anak di Bawah Umur

Manado, CorongMasyarakat.com – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur mencuat di Kota Manado. Seorang pelajar perempuan berusia 17 tahun berinisial S dilaporkan menjadi korban intimidasi dan penganiayaan yang diduga melibatkan oknum keluarga Persit di Kelurahan Dendengan Dalam, Kecamatan Paal Dua.

Peristiwa ini sempat menyita perhatian warga karena terjadi di ruang terbuka dan diwarnai aksi teriakan di tengah jalan, sehingga memicu keributan dan menjadi tontonan masyarakat sekitar.

Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polresta Manado dengan nomor laporan LP/B/1297/VI/2026/SPKT/Polresta Manado/Polda Sulawesi Utara dan saat ini masih dalam proses penanganan.

Ket foto: Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan di Polresta Manado.

Berdasarkan keterangan keluarga korban, insiden bermula pada Kamis, 18 Juni 2026, sekitar pukul 18.00 WITA. Saat itu, korban berada di teras rumahnya dan melihat kucing peliharaannya tertabrak mobil. Dalam kondisi terkejut dan sedih, korban spontan berteriak dan melontarkan makian, tanpa mengetahui bahwa pengendara kendaraan tersebut adalah seorang oknum anggota TNI AD.

Pada malam harinya, seorang perempuan berinisial S yang disebut sebagai istri dari pengendara, mendatangi rumah korban. Kedatangan tersebut, menurut keluarga, disertai nada tinggi dan kata-kata kasar sambil meminta korban keluar dari rumah. Saat itu, keluarga korban sedang melaksanakan salat Magrib.

“Situasinya membuat kami merasa takut dan tertekan, apalagi anak kami masih di bawah umur,” ujar Yayu (40), ibu korban.

Kronologi berlanjut pada Sabtu malam, 20 Juni 2026, sekitar pukul 21.40 WITA. Korban yang melintas di depan rumah terlapor diduga dicegat oleh beberapa orang, termasuk oknum anggota TNI AD, istrinya, serta seorang kerabat berinisial F.

Dalam peristiwa tersebut, F diduga melakukan pemukulan di bagian belakang kepala korban, yang mengakibatkan trauma dan nyeri fisik.

“Anak saya hanya seorang pelajar. Kami sudah berusaha menyelesaikan secara baik-baik, tetapi justru berujung pada pemukulan,” kata Yayu dengan suara bergetar.

Keluarga korban menyatakan sempat mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, karena tidak menemukan titik temu, mereka akhirnya menempuh jalur hukum.

Selain melapor ke kepolisian, keluarga juga mengadukan kasus ini ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sulawesi Utara.

“Kami berharap ada keadilan. Anak kami masih pelajar dan seharusnya mendapat perlindungan,” tambah Yayu.

Menanggapi laporan tersebut, pihak Kodam XIII/Merdeka melalui Wakil Asisten Logistik, Letkol Czi Hanif Tupen, S.T., M.I.P., menyampaikan bahwa penyelesaian secara persuasif dan kekeluargaan tetap menjadi prioritas.

“Pada prinsipnya kami mendorong penyelesaian melalui musyawarah. Namun, jika tidak tercapai, maka proses hukum tetap harus dihormati,” ujarnya.

Sejumlah pihak juga mendorong agar kasus ini ditangani secara transparan. Ketua PAMI-P, Jeffry Sorongan, menegaskan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu.

“Jika benar ada pelanggaran, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini menyangkut perlindungan anak dan kepercayaan publik,” katanya.

Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk Persit, masih terus dilakukan. Redaksi membuka ruang hak jawab guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat yang berharap proses hukum berjalan objektif dan memberikan kepastian hukum, terutama karena melibatkan dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur. (*Don)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *